Senin, 28 Mei 2012

Tanpa Kubah dan Minaret, bukan Masjid?

Apakah masjid zaman Nabi Muhammad s.a.w. memakai kubah dan minaret? Pada saat ini keduanya telah menjadi “simbol keislaman yang sudah disepakati” oleh seluruh umat muslim dunia. Ternyata, pada jaman Nabi Muhammad saw, kedua elemen arsitektural masjid itu tak dipakai. Lalu harus bagaimana Arsitektur Muslim Nusantara?

Masjid Pujut di Lombok: saksi perjalanan sosio-historis praksis agama Islam di Lombok. Kekurangannya tak harus dimengerti sebagai “catatan rapor merah”. Tetapi mesti diambil untuk meraih masa depan yang lebih baik. Dengan sikap it, kajian tentang arsitektur muslim terbuka lebar bagi siapa saja, menurut saya. Tetapi perlu dicatat, bahwa sebagian "islamolog" untuk bidang arsitektur, mengawali kajian mereka dari Qubatush-Shakhra atau The Dome of Rock. Bahkan sekaliber Profesor Sejarah Seni di Harvard, Oleg Grabar misalnya, tidak mengawali kajiannya dari Ka'bah, tapi dari Qubatush-Sakhra. Dalam karya analitiknya “The Formation of the Islamic Art” (1985) yang dipandang monumental dari tinjauan sejarah seni, pun berangkat dari The Dome of Rock —mengikuti para islamolog klasik seperti George Marçais, Otto-Dorn, dll. Apakah ada yang memulai kajiannya dari Ka'bah?

Hanya sangat sedikit ilmuwan yang memulainya dari Ka’bah. Salah satunya adalah Abubakar Atjeh dengan karya yang monumental pula jika dilihat dari sejarah peradaban muslim di Indonesia, yaitu “Sejarah Mesdjid” (1955). Beliau melandaskan kajiannya pada riwayat Nabi saw: “Tidak sebuah masjidpun boleh dijadikan tujuan perlawatan untuk diziarahi kecuali tiga buah masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan masjidku ini (Masjid Nabawi)” [Hadits Mutaffaq ‘alaih], dan karena itu ia memulai kajiannya dari Masjidil Haram. Ziarah, tentu saja dapat bermakna luas dan dalam. Bisa hanya bermakna ziarah secara fisik saja, tetapi juga bisa ziarah intelektual dan spiritual. Apakah seluruh perbedaan selalu harus dilihat sebagai pertentangan? Di antara, di dalam, dan sekaligus di keduanya ada monisme-esensial yang melingkupinya sebagai sebuah pasangan, bukan sebuah pertentangan.






Yang kajiannya berangkat dari Qubatush-Shakhra, berarti lebih menyenderungkan jalan pikirannya pada pola pandang induktif; yang berpangkal dari Ka’bah, mau tak mau akan terlihat mendekati fenomena arsitektural secara deduktif. Persoalan yang lebih mendasar: apakah keduanya menemukan pemahaman-induktif dan pengertian-deduktif yang terpadu? Pemahaman, yang lebih cenderung bersifat induktif bekerja di dataran keluasan pengetahuan intelektual dan sudah semestinya, dipersinambungkan ke arah kedalaman perenungan-kontemplatif-spiritual. Sedangkan pengertian, yang mekanismenya lebih bersifat deduktif, sebetulnya bekerja di ranah kedalaman kesadaran spiritual yang pasti memerlukan transformasi di jalur intelektual. Pengertian dari kedalaman intuitif itu tak akan dapat diterapkan tanpa kesinambungan dengan keluasan intelektual. Sebaliknya, pemahaman dari keluasan intelektual tak akan punya arah yang benar tanpa kesinambungan dengan kedalaman spiritual.

Kajian ini tidak bermaksud mensintetis kedua pandangan tersebut, karena jelajah keilmuannya menjadi terlalu luas dan dalam. Adapun maksud dengan ”terpaksa” menyinggungnya, adalah karena tanpa penjelasan itu, akan terjadi perdebatan yang sebenarnya tidak perlu —dan tidak bermanfaat. Kajian Arsitektur Muslim Nusantara ini sekedar memberi perspektif perkembangan ilmu dan praksisnya bagi kita di kemudian hari, dan mengimbau menuju ke arah keterpaduan yang saya maksud di atas. Oleh sebab umat manusia di jaman ini praktis didominasi pandangan empirik saja, maka tidak bisa tidak, persoalan aktual jaman ini sesungguhnya adalah untuk “menghijrahkan” pandangan empirik itu, secara bertahap. Itulah simbolik dari “Hijrah dari The Dome of Rock menuju Ka’bah”. Dengan kata lain, mengajak cara berpikir empirik-materialistik untuk menemukan hikmah pelajaran di balik yang kasat mata, melakukan ziarah intelektual dan spiritual sekaligus.

Hanya dengan demikian, kesalah-pahaman dapat diperbaiki. Misalnya, mengkategorikan lukisan dinding bermuatan figur wanita telanjang pada kamar mandi di kompleks istana Qusayr Amra di Jordania (abad VIII) sebagai bagian dari “seni islam(i)” (Bernus-Taylor, 1988). Atau memasukan mimbar Majid Bayan Bele’ yang berhiaskan naga sebagai bagian dari “ciri keislaman masjid” tersebut. Yang dikerjakan suatu masyarakat muslim belum tentu bernilai keislaman. Yang “diejawantahkan dari Islam” belum tentu sesuai dengan ruang-waktu masyarakatnya. Bisa jadi, pada suatu periode suatu karya arsitektur dapat diterima masyarakatnya, tapi pada periode lain, mulai dipertanyakan kembali. Begitu pula pada suatu daerah dapat diterima, tetapi pada daerah lain lebih sulit diterapkan.

Terakhir, perlu pula dicermati masalah identitas. Manusia secara individual maupun komunal pasti memerlukan identitas. Demikian pula dengan masyarakat muslim mondial. Pada saat ini kubah dan minaret menjadi “simbol arsitektural bernilai keislaman” yang seolah-olah “sudah disepakati bersama” oleh seluruh umat muslim dunia. Tetapi bagi yang memandang kritis seperti Prof. Mohammad Tajuddin Noor dari Malaysa, tentu tak salah bila merunut historisitas kedua simbol sosio-arsitektural itu. Jika ditelisik akan jelaslah, pada jaman Nabi Muhammad saw, kedua elemen arsitektural masjid itu tak dipakai. Jadi bagaimana mensikapinya? Bagaimana pula jika minaret persis bersebelahan dengan bentuk menjulang-tinggi atap gereja Kolonial Belanda seperti di Alun-alun Kota Malang? Tentu —seyogyanya— keduanya bisa hadir bersama dalam kota dengan damai.

Bila mau merenungi, arsitek adalah profesi yang cukup sulit, seperti halnya profesi lain. Apapun itu. Sebagai “pelayan” masyarakat ia harus mengikuti aspirasi pelanggannya. Tetapi jika kebablasan, ia akan menjadi “budak” bagi siapa saja yang sanggup memberinya honor tinggi. Dalam hal demikian, ia akan makin jauh dari fungsinya selaku “khalifah”. Sebagaimana siapapun dalam profesi apapun, seseorang sesungguhnya dituntut andil-bertanggungjawab atas arah perkembangan masyarakatnya. Apa andilnya? Menurut kemampuan si arsitek dan daya terima pelanggannya, seorang arsitek mestinya sedikit-banyak berperan pula sebagai budayawan. Bukan dalam arti berteori tinggi, tetapi dalam terpanggil andil untuk ikut bertanggung-jawab terhadap perkembangan mentalitas bangsanya.

Dengan demikian, arsitektur disikapi sebagai sebuah proses yang memang diakhiri secara terbuka (open ending, bukan hanya open ended). Disikapi dan memang selalu siap untuk berubah. Meskipun demikian, selalu ada pula yang dipandang berketetapan, atau konstan. Rasa kemanusiaan: bukankah itu salah satu yang mesti dipandang konstan atau harus dimuat oleh karya arsitektur? Keselaras-serasian dengan lingkungan alam: tidakkah juga patut dipandang sebagai konstanta? Mengapa pengajaran desain arsitektur selalu menganggap akan menghasilkan desain yang final? Yang disainnya "dilarang" berubah? Itu bagai Qubatush Sakhra atau The Dome of Rock yang diposisikan sebagai monumen mati. Ia dipeti-eskan. Begitukah “seharusnya” sebuah desain dan sebuah pelestarian?




Sekali lagi, sebagai bahan renungan, ialah Ka’bah. Dari waktu ke waktu, sejak jaman Nabi Ibrahim as, Ka’bah selalu disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat muslim berhaji. Tetapi ada yang tak berubah, yaitu pondasinya. Pertanyaannya: tepatkah perubahan-perubahan yang dilakukan di jaman sekarang? Sekarang, Ka’bah bagai dikepung bangunan-bangunan raksasa yang terus ditambahkan disekelilingnya. Seolah mengingatkan kita pada peristiwa dikepungnya penduduk di sekitar Ka’bah oleh pasukan gajah Raja Abrahah…


Sumber : www.4archiculture.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar